Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 1 Tahunan Kini Bisa di DPMPT
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 1 tahunan sudah bisa dilakukan di kantor DPMPT Kab. Bantul. Pembayaran dapat dilakukan secara online melalui scan kode QRIS yang tersedia di meja konter.
Konter Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor melayani pajak kendaraan roda dua maupun empat pada :
Senin – Kamis : 08.00 – 12.00 WIB
Jumat : 08.00 – 11 WIB
Sabtu : tutup
Syarat :
- STNK asli
- identitas diri (KTP/SIM/KK/Paspor) asli
- STNK dan identitas diri difotokopi satu kali