Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 1 Tahunan Kini Bisa di DPMPT

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 1 tahunan sudah bisa dilakukan di kantor DPMPT Kab. Bantul. Pembayaran dapat dilakukan secara online melalui scan kode QRIS yang tersedia di meja konter.

Konter Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor melayani pajak kendaraan roda dua maupun empat pada :
Senin dan Kamis : 08.00 – 12.00 WIB
Syarat :
- STNK asli
- identitas diri (KTP/SIM/KK/Paspor) asli
- STNK dan identitas diri difotokopi satu kali