Sosialisasi Perda No.1 tahun 2021
Bertempat di Hotel Ros In, pada Kamis lalu (14/10), DPMPT Bantul melalui Bidang Penanaman Modal telah menyelenggarakan Sosialisasi Perda No.1 tahun 2021 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Kasubbag Produk Hukum dari Setda Bantul, Ambar Sutadi, SH., MH., menjelaskan Implementasi Perda tersebut. Kemudian Wakil Ketua Komisi A DPRD Kab. Bantul, Suratun, SH, memaparkan Peranan DPRD dalam Peningkatan Investor di Kab. Bantul. Sedangkan Jonet Rohmanyu, SE, MSE, Kasubid Pengolahan Data dan Informasi dari BKAD Bantul, mengulas soal Pemberian insentif untuk Mendukung Peningkatan Investasi.
Peserta dari 12 OPD di Pemkab Bantul, sejumlah asosiasi dan perusahaan PMA/PMDN, juga berdiskusi dengan narasumber yang dimoderatori oleh Andika Distri A., SH., MH., Perancang Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Muda, Kanwil Kemenkumham DIY. Acara kemudian ditutup oleh Sekretaris DPMPT, Y. Ariyanto, SE., MP. (prima)