Pelayanan IPPT Dihentikan
Pelayanan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) dihentikan karena sistem KKP di BPN sedang dalam masa integrasi dengan Online Single Submission (OSS) sehingga tidak bisa menetapkan Surat Perintah Setor (SPS) sebagai dasar Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP). Dengan demikian menunggu informasi selanjutnya.
Sedangkan IPPT untuk fungsi berusaha juga telah dihentikan sementara sampai dengan nanti beralih ke Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).