30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.231.805

Perubahan Non UMK ke UMK dan sebaliknya di OSS


Untuk saat ini perubahan dari Non UMK ke UMK atau sebaliknya, belum bisa dilakukan via sistem OSS. Silakan sampaikan surat permohonan resmi dan bukti bahwa pelaku usaha memang seharusnya masuk klasifikasi UMK atau Non UMK ke email kontak@oss.go.id (pm)



Komentar Pengunjung