Hal yang perlu dipersiapkan untuk proses perizinan berusaha
Apa saja yang perlu dipersiapkan untuk proses perizinan berusaha?
Pelaku Usaha Orang Perseorangan :
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika sudah memiliki)
- BPJS Kesehatan (jika sudah memiliki)
- BPJS Ketenagakerjaan (jika sudah memiliki)
*) Pelaku usaha perseorangan tetap bisa melakukan proses perizinan berusaha jika tidak memiliki ketiga persyaratan tersebut.
Badan Usaha :
- Masa berakhir legailtas usaha
- Alamat badan usaha
- NPWP
- Nomor telepon badan usaha
- Modal disetor (dalam bentuk lain)
Data Usaha :
- Bidang usaha (menurut KBLI 2020 dapat dilihat pada http://oss.go.id/informasi/kbli-berbasis-risiko)
- Luas lahan
- Lokasi usaha
- Nama usaha atau kegiatan
- Modal usaha
- Jumah Tenaga Kerja Indonesia
- Jenis dan kapasitas produk/jasa per tahun
- Dokumen persetujuan lingkungan (KBLI tertentu)
Data Tambahan Badan Usaha :
- Angka Pengenal Importir (API)
- BPJS Kesehatan
- BPJS Ketenagakerjaan
- Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP)
(Primasari M/OSS)