Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 17 tahun 2021
Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui Sistem OSS akan berlaku mulai 2 Agustus 2021. Bagi para pemohon izin usaha, mari segera percepat proses pemenuhan komitmen atas izin usaha yang belum efektif melalui sistem OSS 1.1 paling lambat 29 Juli 2021 pukul 24.00 WIB, sehingga izin usaha yang efektif dapat diterbitkan sistem OSS sebelum 30 Juli 2021 pukul 18.00 WIB.
Selengkapnya Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 17 tahun 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui Sistem OSS