Satgas Percepatan Investasi
Presiden Joko Widodo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 pada tanggal 4 Mei 2021. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia ditunjuk menjadi ketua Satgas, dengan dua wakil yaitu Wakil Jaksa Agung dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Satgas dibentuk untuk melakukan pengawalan end to end dan menyelesaikan hambatan pelaksanaan berusaha, sehingga dapat meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja. Ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di daerah.
(Kementerian Investasi/BKPM RI)