Uji Coba OSS Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
Sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, kini sistem Online Single Submission (OSS) menjadi berbasis risiko. Pada 2 Juni 2021 akan dilaksanakan uji coba OSS Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS PBBR) untuk mendapat masukan dari pelaku usaha sehingga penyelenggaraan OSS PBBR dapat disempurnakan dan dilaksanakan pada 2 Juli 2021.
Pelaku usaha diminta untuk dapat mempercepat proses pemenuhan komitmen untuk izin usaha yang belum efektif dan diajukan ke sistem OSS paling lambat 25 Juni 2021, sehingga izin usaha yang efektif dapat diterbitkan oleh sistem OSS sebelum tanggal 30 Juni 2021.
Mulai 2 Juni 2021, dua subsistem dalam sistem oss berbasis resiko, yaitu subsistem pelayanan informasi dan subsistem perizinan berusaha berbasis resiko, sudah dapat diakses melalui http://www.ujicoba-uuck.oss.go.id
Uji coba ini disediakan tanggal 2-30 Juni 2021 bagi Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusaha KPBPB. Uji coba dapat digunakan untuk mendaftar Hak Akses bagi pengguna baru, dapat menghasilkan draft Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar (SS) dan/atau Izin, namun belum bisa digunakan untuk pemilik Hak Akses di sistem OSS 1.1 dan tidak bisa digunakan untuk mengurus perizinan berusaha. Data yang masuk dalam uji coba akan dihapus oleh sistem.
Selanjutnya, OSS berbasis risiko akan diterapkan dan dilaksanakan mulai tanggal 2 Juli 2021.
(BKPM/Kementerian Investasi)
Lampiran pengumuman :