Alur Pelayanan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
Pelayanan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Bantul serta Kantor Pertanahan Kab. Bantul (Kantah Bantul). IPPT adalah izin menggunakan tanah untuk usaha non pertanian atau rumah tinggal sampai dengan keluasan kurang dari 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dan dipersamakan sebagai Izin Lokasi. Berikut alur pelayanannya :
IPPT adalah salah satu jenis perizinan yang digolongkan dalam izin pemanfaatan ruang, yang merupakan dasar penerbitan izin mendirikan bangunan dan izin usaha. IPPT berlaku selama lokasi tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Perlu informasi lebih lanjut tentang IPPT silakan hubungi kami :
DPMPT Kab. Bantul :
Telepon : 0274 - 367867
Fax : 0274 - 367866
WhatsApp : 08112503088
Email layanan izin, aduan : izin.online@bantulkab.go.id
Kantor Pertanahan Kab. Bantul :
Telepon : 0274 - 367601
WhatsApp/SMS : 089510000090
(pm)