30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.231.548

Peraturan BKPM untuk Pelaksanaan Ketentuan UU Cipta Kerja


Dalam upaya memberikan kepastian hukum pada proses penyelenggaraan, pelayanan, dan pengawasan perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Kementerian Investasi/BKPM telah menetapkan 4 Peraturan BKPM (PerBKPM).

1. Peraturan BKPM Nomor 2 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Pemenuhan Kriteria dan Pengajuan Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan secara Luar Jaringan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). 
Mulai berlaku 30 Maret 2021.
Lihat di  : https://jdih.bkpm.go.id/jdih/userfiles/batang/2._2021_Salinan_PerBKPM_TA_TH_KEK_.pdf

Mengatur tata cara penentuan pemenuhan kriteria dan pengajuan permohonan fasilitas pajak penghasilan secara luar jaringan dan pemberian keputusan fasilitas pajak penghasilan di KEK. 


2. Peraturan BKPM Nomor 3 tahun 2021 tentang Sistem Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko secara Elektronik.
Mulai berlaku 2 Juni 2021.

Lihat di : https://jdih.bkpm.go.id/jdih/userfiles/batang/3._2021_Salinan_PerBKPM_Sistem_OSS_.pdf

  • Penggunaan teknologi informasi dalam pelayanan informasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko secara elektronik.
  • Penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Interkoneksi data penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan
  • Penggunaan teknologi informasi dalam koordinasin pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan antarsektor dan pusat dengan daerah.


3. Peraturan BKPM Nomor 4 tahun 2021 tentang Pedoman Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
Mulai berlaku 2 Juni 2021.
Lihat di : https://jdih.bkpm.go.id/jdih/userfiles/batang/2021._4_Salinan_Perbkpm_Pelayanan_.pdf

Panduan penggunaan dalam pelaksanaan Perzizinan Berusaha Berbasisi Risiko dan pemberian Fasilitas Penanaman Modal secara elektronik, terstandar, cepat, sederhana, dan transparan bagi :

  • Lembaga OSS
  • Kementerian/Lembaga
  • DPMPTSP Provinsi dan Perangkat Daerah Provinsi
  • DPMPTSP Kabupaten/KOta dan Perangkat Daerah Teknis Kabupaten/Kota
  • Administrator KEK
  • Badan Pengusaha KPBPB
  • Pelaku usaha serta masyarakat umum lainnya.

 

4. Peraturan BKPM Nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Mulai berlaku 2 Juni 2021.
Lihat di : https://jdih.bkpm.go.id/jdih/userfiles/batang/5._2021_Salinan_Perbkpm_Pengawasan_.pdf

Memberikan kepastian hukum dalam proses pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 huruf d dan huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021.
(pm/BKPM)





Komentar Pengunjung