PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA MENJADI PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) dan secara lebih rinci diatur melalui Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (PerBKPM 4/2021). Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko tersebut menentukan jenis Perizinan Berusaha dan kualitas/frekuensi Pengawasan.
Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS mulai berlaku efektif 4 (empat) bulan sejak PP 5/2021 diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021, yang berarti akan dilaksanakan pada tanggal 2 Juni 2021, sehingga berkaitan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan mekanisme proses peralihan penyelenggaraan perizinan berusaha menjadi penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS.
Implementasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS :
- Permohonan perizinan berusaha oleh Pelaku Usaha tetap dilaksanakan melalui Sistem OSS sampai dengan penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS berdasarkan PP 5/2021 diimplementasikan, yaitu tanggal 2 Juni 2021. Adapun proses peralihan dan migrasi sistem (cut off akan berdampak pada Sistem OSS yang tidak dapat diakses pada tanggal 1 Juni 2021.
- Pelaku Usaha diminta untuk dapat mempercepat proses pemenuhan komitmen atas Izin Usaha yang belum efektif dan diajukan ke Sistem OSS paling lambat pada tanggal 25 Mei 2021, sehingga Izin Usaha yang efektif dapat diterbitkan oleh Sistem OSS sebelum tanggal 31 Mei 2021.
- Bagi pemenuhan komitmen dan permohonan perizinan berusaha baru oleh Pelaku Usaha yang disampaikan ke Sistem OSS setelah tanggal 25 Mei 2021 dan perizinan berusaha (izin usaha yang berlaku efektif) belum dapat diterbitkan oleh Sistem OSS sampai tanggal 31 Mei 2021, maka perizinan berusaha tersebut selanjutnya akan diproses berdasarkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai ketentuan yang diatur dalam PP 5/2021 dan PerBKPM 4/2021.