PP No.5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau dikenal dengan UU CK, pemerintah telah menerbitkan empat peraturan pelaksana terkait perizinan berusaha, yang salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Khusus PP Nomor 5 Tahun 2021, Kepala BKPM - Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam OSS merupakan acuan tunggal bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada lagi acuan-acuan lain dalam implementasi proses perizinan berusaha terkecuali PP nomor 5 tahun 2021. Berikut adalah ringkasannya dalam infografis, seperti dijelaskan dalam media sosial BKPM RI. (pm)