Sosialisasi Pengelolaan Perizinan
Bertempat di Bangsal Rumah Dinas Bupati Bantul, Rabu (07/04) DPMPT Bantul menggelar Sosialisasi Pengelolaan Perizinan dengan mengundang peserta dari perwakilan OPD dan 17 Kapanewon. Kabid Pelayanan dan Informasi, Setyawati, S.Psi. menjelaskan tentang pelayanan yang ada di DPMPT :
- Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
- Pendampingan OSS
- Pelayanan Informasi dan Konsultasi Perizinan
- Informasi dan Konsultasi Potensi dan Peluang Penanaman Modal
- Pendampingan Penyampaian LKPM
- Permohonan Data dan Duplikasi Izin
- Pengaduan
Adapun perizinan yang dilakukan secara online oleh DPMPT dilayani via OSS dan melalui sistem informasi perizinan DPMPT untuk Perizinan daerah dan Surat Keterangan Pemenuhan Komitmen.
Dijelaskan pula tentang pokok dari Peraturan tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja di antaranya PP No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan PP No. 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Sedangkan Kasi Pelayanan dan Informasi Perizinan, Leny Yuliani, SS., MAP. menyampaikan tentang Izin Lokasi dan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah beserta prosedur dan persyaratannya yang berdasar hukum pada Peraturan Bupati Bantul No. 18 tahun 2021. Izin Lokasi diterbitkan oleh Lembaga OSS berdasarkan komitmen.
Dalam kesempatan tersebut diterangkan pula aplikasi layanan perizinan oleh DPMPT yang dapat diunduh ke smartphone berbasis Android yaitu LANTIP. Di sela acara setiap penanya atau peserta yang telah mengunduh mendapatkan kenang-kenangan.(pm)