Rapat Koordinasi Pelayanan Surat Keterangan Penelitian
Akhir Maret lalu (31/03), Dinas PMPT bersama dengan Bakesbangpol Kab. Bantul mengadakan rapat koordinasi terkait pelayanan Surat Keterangan Penelitian (SKP) yang diterbitkan oleh DPMPT. Sebagaimana disebutkan dalam Perbup Bantul No. 158 tahun 2020 (bisa diunduh di https://s.id/PerbupBantul158-2020) tentang Pedoman Pemberian Surat Keterangan Penelitian, Kuliah Kerja Nyata dan Praktik Kerja Lapangan, bahwa setiap peneliti yang melaksanakan penelitian di daerah wajib memiliki Surat Keterangan Penelitian, terkecuali :
a. penelitian yang dilakukan dalam rangka tugas akhir pendidikan/sekolah dari tempat pendidikan/sekolah dalam negeri; dan
b. penelitian yang dilakukan instansi pemerintah yang sumber pendanaan penelitiannya bersumber dari APBN/APBD
Rakor membahas permohonan SKP dengan mengisi form di sistem informasi DPMPT serta rekomendasi dari Kesbangpol. Untuk saat ini formulir permohonan izin penelitian dapat diunduh di web DPMPT (pada menu Media > Download) atau langsung di https://s.id/suketpenelitianDPMPT
(pm)