Rapat Koordinasi Teknis Izin Operasional Puskesmas
Rapat koordinasi dipimpin Plt. Sekretaris DPMPT, dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan Kab.Bantul serta sejumlah struktural dan staf DPMPT. Dalam rapat dibahas mekanisme Pelayanan Izin Penyelenggaraan Puskesmas.
Izin Penyelenggaraan Puskesmas diterbitkan Oleh DPMPT berdasarkan Berita Acara Visitasi dari tim teknis Dinas Kesehatan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43/2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. (pm)