Peraturan Pelaksana UU CK
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjabarkan bahwa terdapat empat peraturan pelaksana Undang Undang Cipta Kerja (UU CK) yang berkaitan langsung dengan masalah perizinan. Ini merupakan jawaban atas keluh kesah pengusaha yakni tentang lamanya pengurusan izin usaha, kesulitan bertemu dengan pejabat, dan hingga biaya yang mahal. Dalam grafis berikut adalah empat PP tersebut :
Hal yang diutamakan dengan adanya peraturan pelaksana UU CK ini adalah mengenai transparansi, kecepatan, kepastian, dan kemudahan bagi para pengusaha dengan syarat semua kelengkapan sudah dipenuhi. (pm/BKPM RI)