Pengumuman Penghentian Sementara Pelayanan Langsung
Berdasarkan Instruksi Bupati No. 3 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) dan dalam rangka mengantisipasi lonjakan penularan Covid 19 di wilayah Kabupaten Bantul, beberapa jenis pelayanan langsung, yaitu:
- Konsultasi Perizinan
- Pendampingan pendaftaran perizinan online dan OSS
- Pengambilan Plat IMB
- Pengambilan Surat Keterangan Pemenuhan Komitmen
- Tinjauan Lapangan
- Pengaduan langsung
untuk sementara waktu dihentikan mulai tanggal 28 Januari 2021 sampai dengan 08 Februari 2021. Pelayanan langsung sebagaimana disebutkan di atas, kembali akan dibuka mulai Selasa, 09 Februari 2021.
Seluruh jenis pelayanan online (konsultasi, pengaduan, pendaftaran dan pendampingan pendaftaran perizinan) tetap berjalan sebagaimana biasa.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk menjadi maklum adanya.
Bantul, 27 Januari 2021
Kepala Dinas PMPT Kab. Bantul
TTD
Ir. Sri Muryuwantini, MM.
NIP. 19620309 198903 2 002
Lampiran pengumuan :