Hendak mengajukan Duplikat izin ?
Hendak mengajukan Duplikat izin untuk izin yang terbit sebelum Mei 2019?
Ajukan permohonan anda dengan mengisi formulir yang bisa diunduh di http://bit.ly/FormIzinDasarDPMPTBantul (nomor 12 Duplikat Izin)
Isikan dalam formulir :
-Nama,tempat, tanggal lahir dan alamat pemohon duplikat
-Nama dan alamat Badan Hukum serta pimpinan (untuk izin yang menyebutkannya)
-Jenis, nomor, tanggal, nama pemilik, dan masa berlaku izin
Dilampiri :
-Foto kopi KTP pemlik izin
-Surat kuasa dan foto kopi KTP yang diberi kuasa (jika diwakilkan)
-Foto kopi dari : sertifikat/Surat izin/arsip surat izin dari instansi yang mengeluarkan izin
-Surat laporan kehilangan dari kepolisian
(pm)