Sampaikan LKPM TW IV 2020 mulai 1-10 Januari 2021
Bagi anda penanam modal (baik PMDN maupun PMA) / pelaku usaha, sampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal anda periode Triwulan IV (Oktober-Desember 2020) terhitung mulai 1 Januari 2021 dan selambat-lambatnya 10 Januari 2021.Bagi penanam modal (pelaku usaha) yang telah memperoleh Perizinan Penanaman Modal baik yang belum berproduksi komersial maupun sudah berproduksi komersial wajib menyampaikan LKPM.
Sampaikan secara online melalui situs http://lkpmonline.bkpm.go.id dengan menggunakan hak akses yang diberikan oleh BKPM.
Atau lewat sistem Online Single Submission (OSS) Versi v.1.1 (http://oss.go.id), dengan cara : login di menu DAFTAR/MASUK kemudian pilih menu Lapor LKPM.