Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.740.826

Poin Penting dalam Proses Pengajuan Izin Usaha


Sebelum memulai mengajukan izin usaha, siapkan lebih dulu dokumen dengan lengkap dan pahami langkah-langkahnya agar pengajuan usaha berjalan lancar. Berikut adalah poin penting dalam prosesnya :

1. Membuat akta pendirian
Proses pengajuan izin usaha melalui OSS dimulai dengan pembuatan akta pendirian dan SK pengesahan untuk badan usaha PT. Nomor akta dan nomor SK pengesahan yang dikeluarkan Ditjen AHU Kemenkumham kemudian dimasukkan dalam sistem OSS. Proses ini hanya dilakukan jika data PT dari AHU belum terkoneksi. Namun, jika migrasi data AHU ke OSS sudah selesai dilakukan, anda tidak perlu memasukkan nomor akta dan SK pengesahan secara manual.

2. Pihak yang mengajukan perizinan
Proses pengajuan izin usaha tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang, hanya ada dua kategori saja yang berhak. Kategori I : Pelaku usaha perseorangan. Berarti seluruh penduduk Indonesia termasuk WNA. WNA bisa mengakses OSS untuk pengajuan perizinan dengan menunjukkan paspor. Kategori II : Non-perseorangan. Meliputi PT, perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum milik negara, badan layanan umum, lembaga penyiaran, badan usaha milik yayasan, koperasi, dan lain-lain.

3. NIB (Nomor Induk Berusaha)
NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh OSS setelah anda melakukan pendaftaran izin usaha. NIB berupa 13 digit angka acak dengan tanda tangan elektronik yang juga sekaligus bisa digunakan untuk Tanda Daftar Perusahaan, Angka Pengenal Impor, Hak Kepabeaan, dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

4. Izin Usaha
Setelah memiliki NIB, anda wajib mengurus izin usaha melalui OSS. Dokumen izin usaha memungkinkan anda untuk melakukan pengadaan tanah, perubahan luas lahan, pembangunan gedung, pengadaan sarana, pengadaan SDM, penyelesaian sertifikat, pelaksanaan uji coba, dan pelaksanaan produksi. Anda juga harus secara berkala memperbarui informasi pengembangan usaha dan kegiatan pada sistem OSS.

5. Automatic Approval/Persetujuan Otomatis
Dengan sistem OSS, proses perizinan usaha bisa dipersingkat. Ketika anda sudah memasukkan informasi terkait persyaratan izin usaha, maka bisa langsung disetujui tanpa adanya proses review dokumen.

6. Pemenuhan Komitmen
Mendapatkan izin usaha dari OSS tidak serta merta membuat anda memiliki kebebasan untuk langsung mengadakan operasional perusahaan. Anda terlebih dulu harus memenuhi pernyataan komitmen untuk memenuhi persyaratan izin usaha dan izin komersial serta operasional. Komitmen ini ditunjukkan dalam bentuk dokumen seperti misalnya izin lokasi, izin lingkungan, IMB, standar, sertifikat, lisensi, dan pendaftaran barang atau jasa.

7. Memiliki Izin Lingkungan
Selain sebagai bentuk komitmen, izin lingkungan juga menjadi syarat pengajuan izin usaha. Izin lingkungan ini sebagai bukti bahwa usaha yang anda lakukan tidak akan membahayakan lingkungan sehingga nantinya diberikan izin untuk beroperasi.

8. Mengantongi izin operasional dan komersial
Izin operasional dan komersial menjadi poin penting setelah anda mendapat izin usaha. Jika 2 dokumen ini tidak anda miliki, bisa jadi izin usaha yang sudah diberikan dicabut kembali. Sebaiknya anda membuat izin operasional dan komersial sesaat setelah membuat izin usaha via OSS.

(sumber : www.investindonesia.go.id)

 





Komentar Pengunjung