Layanan Perizinan Subsektor Mineral dan Pertambangan
Terhitung mulai 11 Desember 2020, layanan perizinan subsektor Mineral dan Pertambangan (Minerba) di tingkat provinsi telah beralih dari DPMPTSP ke BKPM, demikian disampaikan Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Adapun prosedur permohonan perizinan di BKPM dapat disimak dalam infografis di bawah.
(pm/sumber : Dirjen Minerba-KemenESDM dan BKPM RI)