Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.740.275

Mari Sampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal anda periode Triwulan III (Juli - September) 2020


Bagi anda penanam modal (baik PMDN maupun PMA) / pelaku usaha, sampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal anda periode Triwulan III (Juli - September) 2020.

Bagi penanam modal (pelaku usaha) yang telah memperoleh Perizinan Penanaman Modal baik yang belum berproduksi komersial maupun sudah berproduksi komersial wajib menyampaikan LKPM Periode Triwulan Ill (Juli-September) Tahun 2020 terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2020 dan selambat-lambatnya pada tanggal 10 Oktober 2020.

  1. Bagi penanam modal yang berlokasi di lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota, wajib menyampaikan LKPM untuk setiap lokasi proyek di dalam masing-masing Kabupaten/Kota;
  2. Bagi Penanam Modal (pelaku usaha) yang memiliki lebih dari 1 (satu) bidang usaha, wajib menyampaikan LKPM untuk masing-masing bidang usaha;
  3. LKPM tersebut wajib disampaikan dalam jaringan (daring/online) melalui SPIPISE (https://lkpmonline.bkpm.go.id) dengan menggunakan hak akses yang diberikan oleh BKPM-RI.
  4. Bagi Pelaku usaha yang belum memiliki hak akses dapat mengajukan melalui email : helpdesk.spipise@bkpm.go.id dengan melampirkan :
  • Akta Perusahaan yang memuat Susunan Direksi terakhir;
  • Identitas Direksi (KTP/Paspor);
  • Surat Kuasa dan Identitas Penerima Kuasa (apabila pengurusan LKPM dikuasakan).

Bagi perusahaan di Kab. Bantul yang belum dapat menyampaikan LKPM secara online, agar berkoordinasi dengan DPMPT Kab. Bantul
Penyampaian LKPM wajib diisi dengan mencantumkan penanggung jawab beserta nomor telepon kantor/handphone dan email yang dapat dihubungi.

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)  adalah laporan  mengenai  perkembangan  realisasi  Penanaman  Modal  dan  permasalahan  yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala (Pasal 1 angka (41) Peraturan BKPM No. 7 Tahun 2018). Semua Pelaku Usaha diharuskan melakukan Pengisian LKPM secara berkala, kecuali :

  1. Perusahaan dengan nilai investasi kurang dari Rp. 500.000.000 (lima ratus juta);
  2. Perusahaan di bidang usaha jasa keuangan, asuransi, perbankan dan sektor Migas;
  3. Perusahaan  yang  memiliki  Izin  Prinsip  (IP),  Pendaftaran  Penanaman  Modal  (PI),  dan/  atau  Izin  Usaha (IU) yang sudah tidak aktif atau sudah habis masa berlakunya
     

Pelaku usaha menyampaikan LKPM secara Online, yaitu dengan cara :

  1. Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online melalui https://oss.go.id/ atau http://lkpmonline.bkpm.go.id/
  2. Mempunyai Hak Akses LKPM  Online yang  dikirimkan  oleh  BKPM  melalui  email  yang  ditunjuk/ dikuasakan oleh Direksi Perusahaan

    (pm)

 





Komentar Pengunjung