Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.740.184

DPMPT Bantul Tampil di Siaran Langsung Gelar Wicara di Radio Pesona Bara FM


Pada Kamis (03/09) lalu, DPMPT Kab. Bantul berkesempatan mengisi siaran langsung Gelar Wicara di Radio Pesona Bara (89,1 FM). Hadir sebagai narasumber, Kepala Bidang Pelayanan dan Informasi, Setyawati, S.Psi. dan Kasi Regulasi dan TI, Achmedina Meratu Siak, S.Kom, M.Eng. Tema yang diulas adalah Penetapan Standar Pelayanan pada DPMPT Kab. Bantul.

Seperti disampaikan Kabid PI, bahwa Standar Pelayanan Perizinan DPMPT Bantul, ditetapkan pada 8 Juni 2020 sebagai revisi dari Standar Pelayanan di 2015 karena mengikuti perubahan hukum terkait perizinan di tingkat nasional, terlebih sudah memasuki era pelayanan secara online. Sebelumnya telah dikaji dan diinventarisasi perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan DPMPT untuk memproses perizinan di Kab. Bantul (sesuai Peraturan Bupati Bantul No.51 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Di Bidang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu). Dengan adanya Standar Pelayanan Perizinan, masyarakat bisa mengetahui syarat dan mekanisme dalam mencari izin.

Berikut hal-hal yang dipaparkan dalam Gelar Wicara tersebut :
Standar Pelayanan Perizinan disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mencakup 2 komponen :

  1. Proses penyampaian pelayanan (service delivery): persyaratan, sistem, mekanime dan prosedur, jangka waktu, biaya, produk pelayanan, penanganan pengaduan, saran dan masukan
  2. Terkait proses pengelolaan pelayanan internal organisasi (manufacturing) : dasar hukum, sarpras, dan / fasilitas, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan kemanan dan keselamatan, evaluasi kinerja pelaksana

Ada 54 Standar Pelayanan jenis perizinan (yang sudah dilimpahkan ke DPMPT), yaitu :

  • Perizinan OSS ada 22 izin (perizinan berusaha : perdagangan, industri, pariwisata, perhubungan dll)
  • Perizinan daerah ada 32 izin (IMB, Reklame, Tenaga Kesehatan, Sarana Kesahatan, Perikanan)

Penyusunan Standar Pelayanan Perizinan ini diawali dengan menginventarisir kewenangan dan perizinan yang dilimpahkan ke DPMPT kemudian dilihat bagaimana sistem untuk pelayanannya (aplikasi OSS dan izinonline Bantul), dicari persyaratan dan biaya (retribusi dari beberapa izin), selanjutnya kerjasama dengan pihak ketiga untuk membuat draf. Lalu draf disampaikan ke pengguna (tokoh masyarakat, organisasi profesi/ komunitas, OPD terkait) dan dikupas dalam diskusi kelomok terarah/FGD via video conference agar mendapatkan masukan (berita terkait FGD Standar Pelayanan). Hasil FGD tersebut setelah disempurnakan beberapa kali lalu ditetapkan oleh kepala DPMPT bersama dengan maklumat pelayanannya, kemudian disosialisasikan via web dan medsos agar masyarakat dapat mengetahui (berita terkait penetapan standar pelayanan).

Pelayanan perizinan di DPMPT yang sudah dilakukan secara online sejak Mei 2019 (tautan perizinan online), direncanakan terintegrasi juga dengan OPD teknis. Saat ini yang sudah berjalan adalah di bidang kesehatan. Pelayanan izin tenaga teknis kesehatan, rekomendasinya sudah langsung terkirim dari Dinas Kesehatan ke sistem perizinan online DPMPT, sebelumnya pemohon harus ke Dinkes untuk mengurus rekomendasi.

Dalam pelayanan perizinan selama ini jika ditemui kendala atau permasalahan, DPMPT Bantul berkonsultasi sesuai kewenangan izin daerah / pusat, serta berkomunikasi dengan instansi Pelayanan Perizinan daerah lainnya. Dengan digunakannya pelayanan via OSS sebetulnya untuk memudahkan masyarakat dalam memproses izin. Pemohon membuat komitmen dahulu kemudian izinnya baru efektif setelah melengkapi persyaratannya.

Dengan adanya masa New Normal ini pelayanan seperti konsultasi dan pendampingan diberikan melalui media online (video conference) tanpa pemohon datang ke DPMPT (Berita terkait pendampingan Secara Online). Karena adanya pembatasan antrian pelayanan untuk pemohon yang datang langsung, pemohon bisa mendaftar lewat WA (0811-2503-088) dulu sehari sebelumnya serta penerapan protokokol  dengan penyediaan sarana sanitasi dan pengukuran suhu sebelum masuk, pengaturan jarak dalam ruang tunggu, pelaksanaan prosedur pelayanan dengan protokol kesehatan oleh petugas pelayanan. Pemohon juga bisa mengakses portal / web serta medsos DPMPT untuk melihat persyaratan izin terutama izin yang memerlukan komitmen agar dapat melengkapi terlebih dulu sebelum mengakses izin online.

Dengan banyaknya permintaan IUMK, maka untuk mengantisipasi timbulnya dampak yang mungkin timbul dengan diterbitkannya IUMK, akan diberikan persyaratan / komitmen agar dipenuhi pemohon izin sehingga menjadi lebih nyaman baik bagi pemohon sendiri maupun sekitarnya (pm/dy)

Siaran ini bisa disaksikan pada https://www.youtube.com/watch?v=4Kw8auM5o50





Komentar Pengunjung