Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.740.187

DPMPT Kab. Bantul Turut Serta Mendukung Upaya Pencegahan Penularan Covid-19


Bupati Bantul telah menetapkan Surat Keputusan (SK) Bupati No. 398 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Keempat Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bantul. Sesuai dengan isi dalam SK tersebut, pertimbangan perpanjangan status ini antara lain karena belum berakhirnya penularan Covid-19 di Kabupaten Bantul sampai dengan akan habisnya masa perpanjangan ketiga status tanggap darurat pada tanggal 31 Agustus 2020, dan masih menimbulkan dampak negatif di berbagai sektor, serta berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Untuk mendukung usaha memutus penyebaran virus ini, maka kita semua harus menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari sesuai dengan arahan dari pemerintah. (Unduh Surat Keputusan Bupati No.398 Tahun 2020)

DPMPT Kabupaten Bantul, dalam peran sertanya mendukung upaya pemerintah memutus penyebaran virus ini, telah melaksanakan proses pelayanan perizinan dan konsultasi perizinan bagi pemohon melalui media online (internet) sehingga meminimalkan tatap muka. Ada 2 jenis perizinan secara umum yang dilayani, yaitu :

  • Pelayanan perizinan daerah, dapat dimohonkan melalui Aplikasi Perizinan Online (Buka Tautan Ini).
  • Pelayanan perizinan OSS, dapat dimohonkan melalui Online Single Submission (OSS)  (Buka Tautan Ini)

Gambar 1. Portal OSS

Gambar 2. Aplikasi perizinan online daerah Kab. Bantul

 

Fasilitasi konsultasi juga sudah dapat dilakukan oleh pemohon izin tanpa harus melakukan tatap muka, yaitu :

Gambar 3. Konsultasi pelayanan perizinan via video conference

Gambar 4. Pelayanan perizinan via Whatsapp

Gambar 5. Percakapan melalui aplikasi online

Gambar 6. Saluran aduan online

 

Pembayaran retribusi pun dapat dilakukan secara online melalui M-Banking dan Aplikasi Gopay, sehingga pemohon tidak harus datang ke Kantor Kas BPD DIY. 

Gambar 7. Pembayaran retribusi perizinan secara online

Apabila ada pemohon yang harus datang ke Kantor DPMPT, tetap akan dilayani dengan menerapkan protokol kesehatan. Untuk mengetahui Penerapan Protokol Kesehatan (Buka Tautan ini). (dy/berbagai sumber/pm)

Gambar 8. Beberapa protokol kesehatan yang dijalankan selama pelayanan dalam masa pandemi Covid-19

 

 





Komentar Pengunjung