Sewindu Peringatan Pengesahan Undang-Undang No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY
Tepat sewindu hari ini. 31 Agustus 2020, segenap keluarga besar DPMPT Kabupaten Bantul turut mangayubagyo Peringatan Pengesahan Undang-Undang No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. UU Keistimewaan tersebut sebagai bukti bahwa Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan UU.
Sebelum lahirnya NKRI pada tanggal 17 Agustus 1945, Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman telah mempunyai wilayah, pemerintah, dan penduduk. Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, Kasultanan dan Kadipaten menyatakan bergabung dengan RI. Amanat 5 September 1945 secara tegas menyatakan bahwa Kerajaan Yogyakarta merupakan Daerah Istimewa dari NKRI yang dipimpin oleh Sultan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.
Berkaitan dengan peringatan sewindu UUK DIY, digelar acara “Sapa Aruh Sri Sultan Hamengku Buwono X: Peringatan Sewindu UUK DIY” di Bangsal Pagelaran, Keraton Yogyakarta. Agenda ini menjadi bagian yang sangat krusial karena merupakan sebuah penegasan yang berkaitan dengan filosofi keistimewaan, Manunggaling Kawula Gusti; Memayu Hayuning Bawono; serta Nyawiji, Greget, Sengguh, lan Ora Mingkuh.
Beberapa hal terkait pelayanan diingatkan kembali oleh Gubernur DIY dalam pidatonya. Agar setiap OPD memiliki kelapangan dada terhadap kritisi konstruktif dari masyarakat dengan membuka ruang dialog aspiratif. Sejak 2008 pun, setiap ASN semestinya sudah dijiwai semangat rela melayani dalam budaya Satriya, dalam Reformasi Birokrasi, pejabat publik haruslah menjadi pelayan publik, sehingga pusat pelayanan publik adalah rakyat, bukan lagi pejabat (pm).