Pemilik Izin OSS Versi 1.0 harus melengkapi data di OSS versi 1.1
Sejak OSS diluncurkan pada tahun 2018 dengan versi 1.0, maka perizinan usaha oleh pelaku kegiatan usaha harus dilakukan melalui aplikasi OSS (https://oss.go.id). Pada awal tahun 2019 aplikasi OSS mengalami pembaharuan dengan dirilisnya aplikasi OSS versi 1.1. Pendataan nilai investasi yang sebelumnya (pada OSS versi 1.0) menggunakan nilai investasi per KBLI 2 digit pertama, diperbarui pada OSS versi 1.1 yaitu lebih dirinci lagi untuk setiap KBLI 5 digit. Perbedaan pendataan nilai investasi dari versi 1.0 ke versi 1.1 tersebut, mengakibatkan data proyek pemilik OSS di versi 1.0 tidak muncul pada halaman data proyek versi OSS 1.1. Agar data proyek pemilik izin dari aplikasi OSS versi 1.0 dapat tampil pada aplikasi OSS versi 1.1 maka pemilik izin harus melakukan pengisian ulang data proyek melalui menu Izin Usaha.
Apabila pemilik Izin dari OSS versi 1.0 tidak melakukan pengisian data ulang maka kendala lain yang akan muncul adalah tidak ditemukannya data izin usaha pada saat melakukan pelaporan LKPM dan beranda oss di sistem Kementrian/Lembaga sesuai kewenangannya (dy-fr)
Berikut ini panduan untuk melengkapi data investasi perusahaan di OSS.