Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.740.118

SE Bupati Bantul tentang Pelaksanaan Ibadah Shalat Idul Adha dan Kegiatan Kurban 1441H/2020 M


Karena Kabupaten Bantul masih dalam masa darurat bencana Covid-19 serta memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19, maka dalam pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Adha tahun ini hendaknya warga Kabupaten Bantul juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan saat mempersiapkan diri dan tempat.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantul telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Bantul No. 180/02683/Hukum tentang Pelaksanaan Ibadah Shalat Idul Adha dan Kegiatan Kurban Tahun 1441H/2020 M dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Covid-19. 

Surat Edaran dapat diunduh di :

http://ppid.bantulkab.go.id/wp-content/uploads/2020/07/SE-Kurban-2020.pdf





Komentar Pengunjung