Pembayaran Retribusi Perizinan melalui M-Banking BPD dan GoPay
Dalam mengurus permohonan izin di DPMPT Kabupaten Bantul, ada beberapa izin yang memiliki retribusi yang harus dibayar oleh pemohon izin untuk mendapatkan surat izinnya. Salah satu contoh yang saat ini banyak dimohonkan oleh masyarakat adalah Izin Mendirikan Bangunan.
Gambar 1. Kantor Kas BPD DIY di DPMPT Kab. Bantul
Sebelum perizinan online diterapkan di DPMPT Kab. Bantul, pembayaran restribusi dilakukan oleh pemohon izin dengan cara melalui teller Kantor BPD DIY Kantor Kas DPMPT Kab. Bantul. Sejak bulan Mei 2019, pelayanan perizinan dilaksanakan secara online, dan didukung dengan pembayaran retribusi yang dapat dilakukan oleh pemohon melalui ATM sehingga pemohon tidak harus datang ke Kantor Kas BPD.
Gambar 2. ATM BPD DIY
Untuk lebih memudahkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pemohon izin yang akan melakukan pembayaran retribusi, BPD menambah jenis layanan pembayaran melalui M-Banking dan Aplikasi Gopay. Dengan adanya tambahan pelayanan pembayaran retribusi ini, maka masyarakat pemohon izin memiliki 4 pilihan pembayaran retribusi yaitu melalui : Teller di Kantor BPD, ATM, M-Banking dan Gopay (pm).
Gambar 3. Pembayaran via aplikasi BPD DIY Mobile
Gambar 4. Langkah pembayaran retribusi via Gopay