Mari Sampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal anda periode Triwulan II (April-Juni) 2020
Para Penanam Modal (PMDN dan PMA) / pelaku usaha, dapat menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal anda periode Triwulan II (April-Juni) 2020.
- Bagi penanam modal yang telah memperoleh Perizinan Penanaman Modal, baik yang belum berproduksi komersial maupun sudah, wajib menyampaikan selambat-lambatnya tanggal 10 Juli 2020
- Bagi penanam modal yang memiliki kegiatan usaha berlokasi di lebih dari 1 Kabupaten/Kota, wajib menyampaikan LKPM untuk setiap lokasi proyek
- Bagi penanam modal yang memiliki lebih dari 1 bidang usaha, wajib menyampaikan LKPM untuk masing-masing bidang usaha
Sampaikan LKPM ke website https://lkpmonline.bkpm.go.id atau melalui https://oss.go.id dengan memakai hak akses yang diberikan BKPM RI.
Hak akses dapat diajukan via email :helpdesk.spipise@bkpm.go.id dengan lampiran.
Informasi detil tentang pedoman dan tata cara pengisian LKPM selengkapnya dapat diklik pada : LINK INI