Rencana Integrasi Sistem Dokumen Lingkungan Hidup dengan SIM Perizinan Online
Sejak tahun 2018, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul sudah menggunakan sistem / aplikasi dalam proses penerbitan Dokumen Lingkungan jenis Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) melalui https://doklh.bantulkab.go.id/. Adapun di DPMPT Kabupaten Bantul ada proses pengajuan permohonan perizinan yang mengharuskan melampirkan dokumen Lingkungan Hidup, sedangkan perizinan di DPMPT juga telah melalui aplikasi perizinan tersendiri yaitu https://izinonline.bantulkab.go.id/
Gambar 1. Suasana Rakor Integrasi Sistem Dokumen LH dengan SIM Perizinan Online
Agar memudahkan permohonan izin tersebut maka diadakanlah rapat koordinasi dengan peserta dari pihak DPMPT serta DLH bersama dengan pengembang aplikasi membahas integrasi aplikasi dari kedua Dinas. Dengan adanya integrasi ini, diharapkan permohonan perizinan yang membutuhkan berkas/lampiran dokumen lingkungan dari DLH, secara otomatis sudah dapat mengambil dari aplikasi, sehingga pemohon tidak perlu melampirkan lagi pada saat mengajukan permohonan di DPMPT.
Gambar 2. Sistem penerbitan Dokumen Lingkungan Hidup
Koordinasi ini merupakan kali pertama rencana integrasi sistem, dengan agenda awal mengenal karakter proses jalannya penerbitan SPPL oleh Dinas Lingkungan Hidup yang diproses melalui aplikasi Sistem DOKLH. Sistem ini merupakan media penyusunan dokumen lingkungan secara online untuk memudahkan pelaku kegiatan dan/atau usaha dalam memenuhi kewajiban melakukan pengelolaan lingkungan (pm/dio).