Laporan Kegiatan Penanaman Modal
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dalam Pasal 15 ditetapkan bahwa setiap perusahaan penanaman modal berkewajiban untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). LKPM adalah laporan kegiatan perusahaan, baik yang masih dalam tahap konstruksi maupun sudah memasuki masa produksi.
Gambar 1. Tampilan laman web LKPM Online
LKPM mencatatkan kegiatan riil perusahaan yang terdiri dari data realisasi investasi, sumber pembiayaan, penyerapan tenaga kerja dan permasalahan yang dihadapi perusahaan. Setiap perusahaan penanaman modal wajib menyampaikan LKPM periode Triwulan.
Gambar 2. Cara pengisian LKPM Online bagi pelaku usaha belum komersial
Gambar 3. Cara pengisian LKPM Online bagi pelaku usaha sudah komersial
LKPM wajib disampaikan secara online melalui situs https://lkpmonline.bkpm.go.id dengan menggunakan hak akses yang diberikan oleh BKPM.
Bagi perusahaan yang belum memiliki hak akses, dapat mengajukan secara online melalui situs https://online-spipise.bkpm.go.id
LKPM Bisa juga diakses pada sistem Online Single Submission (OSS) Versi v.1.1 dengan cara login di menu pelaku usaha kemudian pilih menu Lapor LKPM.
Panduan pengisiannya bisa diakses lewat https://lkpmonline.bkpm.go.id/lkpm_perka17/doc/PANDUAN%20LKPM%20ONLINE%20UNTUK%20INVESTOR.pdf
Sekilas video tutorialnya dapat dilihat di https://www.youtube.com/watch?v=PJ413cSHJ3c
Grafis repost dari @bkpm_id