Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.739.937

Laporan Kegiatan Penanaman Modal


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dalam Pasal 15 ditetapkan bahwa setiap perusahaan penanaman modal berkewajiban untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).  LKPM adalah laporan kegiatan perusahaan, baik yang masih dalam tahap konstruksi maupun sudah memasuki masa produksi.

Gambar 1. Tampilan laman web LKPM Online



LKPM mencatatkan kegiatan riil perusahaan yang terdiri dari data realisasi investasi, sumber pembiayaan, penyerapan tenaga kerja dan permasalahan yang dihadapi perusahaan. Setiap perusahaan penanaman modal wajib menyampaikan LKPM periode Triwulan. 

Gambar 2. Cara pengisian LKPM Online bagi pelaku usaha belum komersial

Gambar 3. Cara pengisian LKPM Online bagi pelaku usaha sudah komersial


 

LKPM wajib disampaikan secara online melalui situs https://lkpmonline.bkpm.go.id dengan menggunakan hak akses yang diberikan oleh BKPM.
Bagi perusahaan yang belum memiliki hak akses, dapat mengajukan secara online melalui situs https://online-spipise.bkpm.go.id

LKPM Bisa juga diakses pada sistem Online Single Submission (OSS) Versi v.1.1 dengan cara login di menu pelaku usaha kemudian pilih menu Lapor LKPM.

Panduan pengisiannya bisa diakses lewat  https://lkpmonline.bkpm.go.id/lkpm_perka17/doc/PANDUAN%20LKPM%20ONLINE%20UNTUK%20INVESTOR.pdf

Sekilas video tutorialnya dapat dilihat di  https://www.youtube.com/watch?v=PJ413cSHJ3c 

Grafis repost dari @bkpm_id
 

 





Komentar Pengunjung