Mari Mengenal Kembali DPMPT Kab. Bantul
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Bantul merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul dalam pemberian informasi mengenai mekanisme penanaman modal dan pengajuan perizinan (usaha dan non berusaha) secara terpadu di Kabupaten Bantul.
DPMPT Kabupaten Bantul ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul serta Peraturan Bupati Bantul Nomor 123 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bantul. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2018, DPMPT Kabupaten Bantul menerima limpahan kewenangan untuk melaksanakan Pelayanan Perizinan dan Non perizinan.
DPMPT Kabupaten Bantul merupakan Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Bantul hasil penggabungan dua unit kerja, yaitu Dinas Perijinan dan Bidang Penanaman Modal di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi. Pembentukan DPMPT merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Bantul untuk menciptakan iklim yang lebih kondusif dalam memberikan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat.
Apa saja layanan dan persyaratan perizinan di DPMPT? Bisa membuka tautan berikut :
https://dpmpt.bantulkab.go.id/layanan_persyaratan
Jadi soal mengurus izin di Kabupaten Bantul, silakan bertanya ke DPMPT.
Tapi soal pengaduan listrik, air, tenaga kerja, penerangan / kerusakan jalan, gangguan lingkungan, penertiban izin dsb, silakan hubungi OPD/Dinas terkait yang menangani. (pm)