Jauhi Narkoba !!!
Berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Bantul Nomor : 442/00869, tanggal 02 Juni 2020
Dengan Rujukan :
- Undang - undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018 - 2019;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif;
- Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2015 tentang Upaya Pencegahan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Napza di Lingkungan Kerja.
dalam rangka optimalisasi Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Institusi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, seluruh pimpinan dan pegawai DPMPT Kabupaten Bantul turut serta menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; serta berperan aktif dalam pelaksanaan kampanye dan penyebaran infromasi yang benar tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di dalam lingkungan kerja dan/atau kepada masyarakat.