Layanan Pengurusan Izin di DPMPT Gratis
Sudah tahukah anda jika Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bantul memberikan layanan mengurus izin GRATIS? Layanan masyarakat yang disajikan ini sebagai penunjang dalam proses pengurusan izin sehingga mempermudah para pengguna layanan mendapatkan izin dengan cepat.
Terkecuali untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Usaha Perikanan, Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, dan izin Trayek dipungut retribusi sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 tahun 2018.
Tabel perhitungan retribusi izin tertentu tersebut dapat anda unduh melalui tautan berikut : https://dpmpt.bantulkab.go.id/web/download/index?nama_seo=42-retribusi-perizinan
Untuk konsultasi dan informasi lebih lanjut silakan datang ke kantor kami pada Jam Pelayanan : Senin - Jumat 08:00 - 14:30 WIB atau hubungi kami melalui :
Telefon : (0274) 367867 / fax (0274) 367866
Email : dpmpt@bantulkab.go.id