Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.739.803

Komisi I DPRD Kabupaten Karimun Berkonsultasi ke Bantul


Bertepatan Kamis (31/10) lalu, Komisi I DPRD Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, bertandang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bantul untuk berkonsultasi tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Ibadah di Daerah Perkotaan. Dari DPMPT Kabupaten Bantul, hadir menyambut, Sekretaris Dinas, Totok Budiharto, S.Sos. dengan didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Informasi, Setyawati, S.Psi.

Suasana kunjungan dari Komisi I DPRD Kabupaten Karimun

 

Di Kabupaten Bantul sendiri, IMB untuk bangunan ibadah diatur khusus dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 98 tahun 2016, di mana Pemda memfasilitasi penerbitan IMB rumah ibadah terhadap bangunan rumah ibadah yang bernilai sejarah, yaitu yang berdiri sebelum 21 Maret 2006  sehingga saat ini rumah ibadah tersebut sudah memiliki IMB.

Keberadaan IMB adalah untuk menghindari terjadinya konflik yang berkaitan dengan administrasi, dan IMB bukan hanya sebagai formalitas dalam mendirikan bangunan, namun dapat menjadi perlindungan hukum bagi masyarakat akan hak atas tanah dan bangunan (pm)





Komentar Pengunjung