Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.718.318

Audiensi Terkait Perizinan Online, DPRD Kabupaten Belitung Bertandang ke DPMPT Kabupaten Bantul


Penulis : Admin     Rabu,21 Februari 2018

Pada Rabu (21/02) ini, DPRD Kabupaten Belitung melakukan audiensi dan dengar pendapat mengenai Pelayanan Perizinan secara Online ke DPMPT Kabupaten Bantul. Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Belitung, beserta anggota Komisi I dan perwakilan Dinas PMPTSP, diterima oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Informasi, Setyawati,S.Psi. mewakili Kepala Dinas dan Sekretaris, dengan didampingi jajaran DPMPT Kab. Bantul.

 

Ketua rombongan menyatakan kunjungan tersebut terkait persiapan Kabupaten Belitung yang akan menerapkan pelayanan perizinan secara online. Mengingat Belitung masuk ke dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) maka akan banyak investor masuk, sehingga diperlukan sistem untuk mempermudah perizinan.

 

Disampaikan Kasi Teknologi Informasi dan Regulasi, Achmedina Meratu Siak, S. Kom, M. Eng. bahwa di DPMPT Kabupaten Bantul, persiapan menuju perizinan online telah dilakukan sejak 2016 dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pelayanan Perizinan secara Online dan penyusunan dokumen perencanaan sebagai dasar pembangunan SIM Perizinan Online. Tahun 2017 awal dimulai pembangunan SIM Perizinan Online serta penyempurnaan Peraturan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2016 dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 81 Tahun 2017. Pada tahun 2018 ini sedang dilakukan proses pengadaan sarana prasana untuk beroperasinya Sistem Perizinan Online, yaitu pengadaan PC dan alat pemindai untuk pemohon, serta smartphone untuk pemrosesan izin. Paling lambat Juni 2018 sistem online sudah diluncurkan dan diberlakukan. DPMPT Kabupaten Bantul juga telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Bank BPD DIY untuk pembayaran retribusi perizinan melalui ATM, mendapatkan tanda tangan digital dari Kemenkominfo (P12), serta sosialisasi melalui Workshop Pelayanan Perizinan secara Online.

 

 Sementara itu rekomendasi dari Desa/Kecamatan sebagai bahan pertimbangan diterbitkannya izin masih diperlukan. Demikian pula kegiatan di back office seperti entri data dan peninjauan lapangan tetap dilakukan. Untuk mengarahkan pemohon dalam menggunakan perizinan online juga akan dilakukan pendampingan.

Lewat perizinan online, yang turut mendukung terwujudnya Bantul smart city, diharapkan akan mempercepat proses penerbitan izin dan meminimalkan kontak langsung pemohon dengan petugas. Ke depannya agar Perizinan Online dapat terintegrasi dengan OPD teknis terkait dalam wadah PTSP, SIM Perizinan DPMPT juga terkoneksi dengan SPIPISE BKPM Pusat.

 

Adapun terkait penumbuhan kesadaran masyarakat untuk mengurus izin, DPMPT Kab. Bantul selain telah melakukan sejumlah sosialisasi, juga berinovasi dengan kegiatan Pelayanan Perizinan Keliling Terbit Satu Hari (Paket Sari), yang diselenggarakan secara berkala di Kecamatan di Wilayah Kabupaten Bantul untuk mendekatkan dan mempercepat proses pelayanan perizinan kepada masyarakat.

 

 (prima)





Komentar Pengunjung