Meningkatkan Pemahaman tentang OSS di Kecamatan
Untuk meningkatkan pemahaman tentang Online Single Submission (OSS), DPMPT Kab. Bantul telah melaksanakan pelatihan OSS. Pada Senin (15/04) di kantor Kecamatan Sedayu dengan narasumber Kabid Pelayanan dan Informasi dan Kasi Penetapan, dan Kamis (11/04) di Kantor Kecamatan Pandak dengan narasumber Kabid Pelayanan dan Informasi dan Kasi Pendataan. Pelatihan terkait pengentrian dan pendaftaran perizinan berusaha melalui web OSS (oss.go.id) dengan mengundang peserta dari Perangkat Kecamatan, pendamping IUMK, perangkat Desa, serta pelaku usaha di Kecamatan.
Narasumber Kasi Penetapan dan Kabid PI tengah mengulas materi di Kantor Kecamatan Sedayu
Peserta Sosialisasi OSS di Kecamatan Sedayu
Narasumber Kasi Pendataan sedang menerangkan tentang Perizinan bangunan
Peserta Sosialisasi dari Kecamatan Pandak
Beberapa peraturan terkait OSS antara lain, Undang-Undang nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah nomor 24/2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegasi secara Elektronik; Peraturan Presiden nomor 97/2014 tentang Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan Peraturan Presiden nomor 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. (pm)