Meningkatkan Pemahaman tentang OSS
Untuk meningkatkan pemahaman tentang Online Single Submission (OSS), pada Rabu (09/04) DPMPT Kab. Bantul telah melaksanakan pelatihan OSS kepada pimpinan dan staf. Narasumber dari Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY yaitu Ir. Suryo Subroto, Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan- Bidang Perekonomian dan Infrastruktur, dibantu oleh Muhammad Suryo P. Staf BO Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan - Bidang SDA, SDM dan Sosial.
Peserta pelatihan OSS sedang menyimak paparan narasumber
Pelatihan dibuka oleh Sekretaris DPMPT, dan diisi dengan penjelasan materi oleh narasumber serta contoh pengentrian dan pendaftaran perizinan berusaha melalui web OSS (oss.go.id). Adapun peraturan terkait OSS, antara lain Undang-Undang nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah nomor 24/2018 Pelayanan Berusaha Terintegasi secara Elektronik, Peraturan Presiden nomor 97/2014 Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Presiden nomor 91/2017 Percepatan Pelaksanaan Berusaha. (pm)
Ir Suryo Subroto tengah menerangkan cara pengentrian data ke OSS