Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.739.192

Pelaksanaan Perizinan di Bantul mendapat Penghargaan Ombudsman RI


Kabupaten Bantul menjadi salah satu penerima penghargaan dalam Penganugerahan Kompetensi Penyelenggara Pelayanan Publik untuk Pemerintah Daerah Terpilih 2018 oleh Ombudsman RI (ORI). Keempat pemerintah daerah lainnya adalah Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Gunungkidul, dan Kota Bogor. Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala menjelaskan kelima pemerintah daerah tersebut masuk dalam zona hijau dalam penilaian kompetensi penyelenggaraan perizinan. Penghargaan diberikan di sela peringatan Hari Jadi Ombudsman Republik Indonesia ke-19, di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/3). Dra. Sri Ediastuti, M.Sc, Asisten Pemerintahan, mewakili Pemda Bantul untuk menerima penghargaan tersebut.

Piagam penghargaan yang diterima Pemda Bantul dalam  Penganugerahan Kompetensi
Penyelenggara Pelayanan Publik untuk Pemerintah Daerah Terpilih 2018

Sebelumnya sebagai Lembaga negara pengawas pelayanan publik, ORI telah melakukan menilai pelaksanaan perizinan melalui survei pada 265 pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, yaitu terhadap 16 unit layanan di tingkat provinsi, 49 unit layanan pada pemerintah kota, dan 200 unit layanan pada pemerintah kabupaten. Hasil dari penilaian Ombudsman menunjukkan pemahaman terkait komponen standar layanan pada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu di tingkat pemerintah provinsi tergolong sangat baik. Sedangkan pada pemerintah kabupaten dan kota masih terdapat ketidakpahaman standar pelayanan.

Obyek penilaian terhadap kompetensi penyelenggaraan pelayanan publik adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Latar belakang Ombudsman melakukan penilaian kompetensi penyelenggaraan perizinan di pemerintah daerah karena layanan publik harus komprehensif dan kaya akan data mutakhir serta adaptif terhadap kebijakan baru serta  bermaksud untuk mengetahui tingkat kesiapan pemerintah daerah dalam pemenuhan standar pelayanan publik perizinan dan akselerasi berbagai kebijakan perizinan usaha. Penilaian ini memiliki tujuan untuk mendapatkan gambaran efektifitas pelaksanaan penyelenggaraan PTSP dan melihat kesiapan PTSP dalam menjalankan berbagai kebijakan perizinan usaha.

(sumber : http://ombudsman.go.id/)





Komentar Pengunjung