Rapat Evaluasi Implementasi siCANTIK Cloud
Sehubungan dengan telah diterbitkannya PP nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Online Single Submission, di mana ke depan perlu interoperabilitas seluruh aplikasi perizinan pemerintah pusat maupun daerah, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika RI mengadakan Rapat evaluasi implementasi siCANTIK cloud pada 6-7 Februari 2019 dengan mengundang Dinas PTSP seluruh Indonesia. DPMPT Kabupaten Bantul mengirimkan wakilnya 2 orang personil dari Bidang Pelayanan dan Informasi.
SiCANTIK merupakan singkatan dari Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik berupa sistem cloud yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah secara GRATIS. SiCANTIK sendiri merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) untuk perizinan berusaha maupun layanan lain yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)
Suasana selama acara berlangsung
Dalam rapat evaluasi tersebut, narasumber dari KPK menguraikan tentang Strategi nasional pencegahan korupsi 2019-2020 sebagaimana tersebut dalam Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Sementara itu dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi menjelaskan Layanan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik iOTENTIK. iOTENTIK adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak ketiga terpercaya yang menandatangani, menerbitkan, dan memelihara sertifikat elektronik bagi sistem elektronik pemerintah, juga merupakan layanan manajemen sertifikat elektronik di BPPT, untuk saat ini berada di bawah pengelolaan unit kerja Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi (BJIK) BPPT.
Narasumber dari Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri menerangkan Implementasi Permendagri 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu daerah, terkait Revitalisasi PTSP Dalam Pelayanan Secara Elektronik (PSE). (pm)