Perlindungan Hukum akan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan Penyerahan IMB
Kamis (17/01) bertempat di Gedung Mandhala Saba Madya, Kompleks Parasamya, telah dilakukan penyerahan simbolis Izin Mendirikan Bangunan fasilitas umum di Kabupaten Bantul oleh Bupati Bantul Drs. H. Suharsono. Acara juga dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Bambang Guritno, SH., Kepala OPD dan Camat se-Kab. Bantul, perwakilan Kepala Puskesmas, perwakilan Kepala Sekolah, perwakilan takmir masjid, gereja, dan pimpinan pengurus agama Hindu di Kab. Bantul serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bantul.
Gambar 1. Bupati Bantul berfoto bersama dengan penerima IMB fasilitas umum
Perda Kabupaten Bantul nomor 5 tahun 2011 mengamanahkan bahwa bangunan gedung dan seluruh prasarananya wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan, tidak terkecuali bangunan milik Pemerintah dan bangunan tempat ibadah. IMB untuk bangunan ibadah diatur khusus dalam Perbup nomor 98 tahun 2016 di mana Pemda memfasilitasi penerbitan IMB rumah ibadah terhadap bangunan rumah ibadah yang bernilai sejarah, yaitu yang berdiri sebelum 21 Maret 2006 sehingga saat ini rumah ibadah tersebut sudah memiliki IMB.
IMB fasilitas umum yang sudah terbit dan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Bantul adalah Rumah ibadah sebanyak 358 (masjid 333; gereja 21; pura 4); gedung sekolah sejumlah 103 (SD 93; SMP 10); pasar 10; Puskesmas 19. Untuk gedung kantor pemerintahan diserahkan 2 IMB.
Kepala DPMPT, Ir. Sri Muryuwantini, MM. menyampaikan harapan agar bangunan fasilitas umum yang belum mempunyai IMB dapat segera memproses perizinannya sehingga seluruh gedung maupun non gedung di Kabupaten Bantul memiliki IMB. Karena IMB bukan hanya sebagai formalitas dalam mendirikan bangunan, namun dapat menjadi perlindungan hukum bagi masyarakat akan hak atas tanah dan bangunan. (pm)