Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.739.155

Dengan Tanda Tangan Digital, DPMPT Semakin Berkomitmen dalam Pelayanan Perizinan


Perwakilan Pemda berfoto bersama dengan jajaran BSSN

Selasa (04/12) lalu, Kepala Dinas PMPT Kab. Bantul, Ir. Sri Muryuwantini, MM. menyaksikan langsung pendatanganan Perjanjian Kerjasama tentang pemanfaatan Sertifikat Elektronik, antara Kepala Diskominfo Kab. Bantul, Nugroho Eko Setyanto, S.Sos, MM dengan Kepala Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara, Rinaldy, S.Sos., MTi. di Auditorium Roebiono Kertopati, BSSN, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pemerintah Kab. Bantul, telah menggunakan Tanda Tangan Elektronik dalam pelayanan terhadap masyarakat khususnya perizinan oleh DPMPT. Sertifikat izin yang dikeluarkan oleh DPMPT Kab. Bantul telah memuat Tanda Tangan Elektronik.

Contoh sertifikat izin yang dikeluarkan DPMPT Kab. Bantul, telah memuat tanda tangan elektronik

Sistem pembuktian dari informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik telah diatur dalam UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016. Di dalamnya disebutkan bahwa Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Data akan lebih terjamin baik keutuhannya, legalitas dokumen, kerahasiaan informasi, nir penyangkalan dan ketersediaan informasi. Selain itu menghemat penggunaan kertas karena data tersimpan secara elektronik. Tidak akan ada lagi izin yang tertunda prosesnya karena melalui cara ini pejabat bisa melakukan legalisasi dokumen dari mana saja dengan tetap aman dan sah menurut hukum. Pemanfaatan sertifikat elektronik menciptakan pelayanan pemerintah yang mudah diakses, cepat dalam pemrosesan data, jaminan otentikasi data, integritas, dan anti penyangkalan, serta mampu mendorong tersedianya data yang akurat sehingga kepercayaan masyarakat sebagai pengguna layanan juga meningkat. (prima/berbagai sumber)





Komentar Pengunjung