Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.736.583

Penanganan Pengaduan Diulas oleh DPMPT Kab. Bantul dalam Lokakarya


Untuk meningkatkan layanan pengaduan dan pemahaman lingkup layanan pengaduan perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kab. Bantul, telah menyelenggarakan Lokakarya Penanganan Pengaduan Tahun 2018 pada Selasa (24/04) di Gedung Induk Lantai 3 Sayap Barat Kompleks Parasamya Pemda Bantul. Peserta adalah OPD di Kabupaten Bantul yang terkait dengan pelayanan perizinan, unsur pelayanan dari Kecamatan dan Desa, serta sejumlah pengusaha di Kabupaten Bantul.

                 

Gambar 1. Narasumber dan peserta Lokakarya

H. Abdul Halim Muslih dalam pengarahannya mengharapkan dengan adanya Lokakarya Penanganan Pengaduan, dapat memperbaiki pelayanan publik terkait perizinan di Kab. Bantul karena publik menuntut pelayanan yang lebih mudah, cepat dan pasti. Dari lokakarya ini dapat dievaluasi kekurangan pada pelayanan perizinan serta sebagai masukan strategis dalam memperbaiki semua lini di Dinas PMPT. Pada akhirnya, dampak positif dari percepatan pengurusan perizinan akan mempengaruhi kemajuan dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat Bantul. Sebagaimana dinyatakan dalam Misi Pemerintah Kab. Bantul 2016-2020, Dinas PMPT merupakan salah satu OPD andalan Kab. Bantul yang mengampu Misi pertama : Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, efisien dan bebas KKN melalui percepatan reformasi birokrasi, dan Misi ketiga : Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Dalam materinya “DPMPT Kab. Bantul menuju Perizinan On Line”, Kepala DPMPT Kab. Bantul, Ir. Sri Muryuwantini, MM. menyatakan pada tahun 2017 sudah disusun SIM perizinan online yang akan lebih mudah termasuk dalam hal pengelolaan data. Pada April 2018 dilakukan uji coba dan direncanakan pada bulan Juli sudah secara online dan pembayaran retribusi lewat ATM BPD DIY. Adapun masyarakat yang belum familiar dengan sistem online masih dilayani dengan dibimbing. Meskipun sudah online, proses perizinan tetap ada misalnya bila diperlukan maka akan tetap dilakukan survei lapangan. Nantinya izin bisa dicetak sendiri oleh pemohon yang memuat QR code berisi tandatangan digital atau bila menginginkan yang disertai tandatangan manual dengan cap basah bisa meminta ke DPMPT untuk dicetak. Mulai 16 April 2018, atas perintah Bupati Bantul, DPMPT mulai memberikan pelayanan satu pintu, namun masih dalam proses peralihan. Beberapa tim teknis dari OPD teknis terkait sudah berkantor di DPMPT, sehingga untuk pemohon izin yang memerlukan konsultasi terkait persyaratan izin dapat langsung dilayani di tempat.

 

Sementara itu Farid Ario Yulianto, Perancang Perundang-Undangan Pertama dari Kemenkumham RI Kanwil DIY, menyampaikan jika kondisi regulasi yang tidak konsisten, multi tafsir  dapat berdampak antara lain pada daya saing ekonomi rendah serta menurunnya minat investor untuk berinvestasi. Dijelaskan pula bahwa dalam pembentukan penyusunan Peraturan Perundang-Undangan melalui tahapan Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Pengesahan, Penetapan dan Pengundangan.

 

Dalam merespons pengaduan sebaiknya perlu mengurangi kesenjangan antara harapan dengan kemampuan melayani, melibatkan partisipasi pengguna layanan dalam menyusun standar pelayanan, merubah pola pikir dan pola budaya terhadap pengaduan serta mengelola pengaduan sebagai input perbaikan. Perlu dikenai pula karakteristik pihak pengadu apakah kooperatif atau tidak kooperatif agar tepat dalam melayani, demikian diulas Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budhi Masthuri, SH.

 

Sunarto, S.Sos., Kasi Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja menyampaikan ruang lingkup Satpol PP adalah melakukan pengarahan kepada masyarakat dan badan hukum yang melanggar Peraturan daerah; melakukan pembinaan dan atau sosialisasi kepada masyarakat dan badan Hukum, serta penindakan non yustisial. Dicontohkan kasus yang ditangani oleh Satpol PP selama ini berkaitan dengan penegakan Perda dan Menjaga Ketertiban Umum.

 

Kepala Bidang Pengaduan dan Pengawasan Perizinan, Ir. Priya Hariyanta, MMA. menyampaikan pokok-pokok permasalahan di masyarakat terkait pengaduan yang masuk dan cara mengelola pengaduan yang masuk selama ini di Dinas PMPT. Dari berbagai pengaduan yang ada terdapat berbagai jenis pengaduan yang sebenarnya bukan kewenangan Dinas PMPT. Perihal kasus pengaduan yang masuk, setiap sebulan sekali diadakan paparan kepada seluruh OPD terkait. DPMPT telah menyediakan beberapa sarana pengaduan baik langsung (datang ke DPMPT), maupun tidak langsung (via surat, email, telfon, SMS dan Online). (pm)





Komentar Pengunjung