Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.719.932

TIGA JENIS IZIN BEBAS BIAYA DAFTAR ULANG


Penulis :      Senin,19 Oktober 2009

     Sesuai dengan Instruksi Bupati Bantul No. 4 Tahun 2009, saat ini di Kabupaten Bantul ada 3 jenis izin yang tidak dikenai biaya daftar ulang.  Instruksi Bupati tersebut berdasarkan pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-182/MK.7/2008 tanggal 27 April 2008 tentang Pertimbangan Menteri Kuangan atas Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    "Tiga jenis izin yang tidak dikenai retribusi daftar ulang berdasarkan rekomendasi pembatalan oleh Menteri Keuangan tersebut adalah Izin Usaha Restoran, Rumah Makan dan Jasa Boga (Perda No. 2/2005), Izin Usaha Jasa Pariwisata (Perda No. 3/2005) dan Izin Usaha Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam ( Perda No. 4/2005). Walaupun dibatalkan retribusinya, namun pengusaha atau badan hukum yang yang mempunyai izin tersebut harus tetap daftar ulang setiap 5 tahun", jelas Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Bantul, Drs. Helmi Jamharis, MM.

    Bagi pemohon izin baru tetap dikenai retribusi sesuai perda yang berlaku. Retribusi Izin Usaha Restoran  ada 3 kategori : Talam Kencana sebesar Rp 350 ribu, Talam Selaka sebessar Rp 300 ribu,  dan Talam Gangsa sebesar Rp 270 ribu.  Izin Usaha Rumah Makan,  Kelas A Rp 240 ribu, Kelas B Rp 200 ribu,  Kelas C Rp 160 ribu, dan Kelas D Rp 100 ribu. Izin Usaha jasa Boga   tarifnya sebesar Rp 200 ribu.

    Retribusi Izin Usaha Jasa Pariwisata ada 6 macam:  Izin Usaha Jasa Biro Perjalanan Wisata Rp 150 ribu, Izin Usaha Jasa Agen Perjalanan Wisata Rp 100 ribu, Izin Usaha Jasa Pramuwisata Rp 130 ribu, Izin Jasa Informasi  Pariwisata Rp 250 ribu, Izin Usaha Jasa Konsultasi Pariwisata Rp 225 ribu, dan Izin Usaha Jasa Konvensi Perjalanan Insentif dan Pameran Rp 250 ribu. Sedangkan untuk Izin Usaha Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam retribusinya sebesar Rp 500 ribu.

    "Kita harapkan pembatalan retribusi daftar ulang atas 3 izin tersebut akan membawa dampak positif bagi perkembangan pariwisata di Kabupaten Bantul. Selama ini sektor pariwisata merupakan penopang terbesar Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Bantul", tambah Helmi.

 




Komentar Pengunjung