Pengembang Perumahan /Pemukiman Harus Berbadan Hukum dan Anggota REI
Penulis : Sabtu,10 April 2010 |
Pengembang perumahan/pemukiman di Kabupaten Bantul saat ini tidak dapat dilakukan oleh perorangan tetapi harus perusahaan yang berbadan hukum dan menjadi anggota REI (Real Estate Indonesia). Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2009 sebagaimana yang diubah dalam Perbup Nomor 55 A Tahun 2009 tentang Pedoman Site Plan Pembangunan Perumahan di Kabupaten Bantul, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2009 lalu .Perbup itu dikeluarkan untuk mengatasi dampak negatif pertumbuhan perumahan/pemukiman di Kabupaten Bantul yang cukup pesat akhir-akhir ini. " Dalam site plan tersebut diatur berbagai ketentuan atau kewajiban yang harus dilakukan pengembang, agar perumahan tersebut tidak membawa dampak negatif bagi kelestarian lingkungan serta dampak sosial lainnya. Salah satu contoh permasalahan sosial yang sering timbul di perumahan adalah tidak tersedianya lahan pemakaman. Ke depan setiap pengembang harus membuat surat pernyataan kesediaan menyediakan lahan makam bagi warganya ", jelas Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Bantul, Drs. Helmi Jamharis, MM, Sabtu (10/4) di ruang kerjanya. Pengembang perumahan/pemukiman harus melengkapi perizinan, yaitu Persetujuan Prinsip, Kesesuaian Aspek Tata Ruang, Klrarifikasi/Izin Lokasi, pengesahan site plan dan IMB (izin Mendirikan Bangunan). Izin Prinsip ditujukan ke Dinas Pekerjaan Umum jika luas tanah sampai dengan 3000 m2. Di atas 3000 m2 permohonan ditujukan ke Bupati Bantul. Perluasan pembangunan perumahan yang lebih dari 3000 m2 juga harus mengajukan persetujuan prinsip kepada Bupati Bantul. Kesesuaian Aspek Tata Ruang ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum. Sedangkan klarifikasi untuk luas lahan antara 0,5 ha sampai dengan 1 ha, pengajuannya ke Kantor Pertanahan . Izin Lokasi dengan luas lahan di atas 1 ha pemohon mengajukan izin ke Dinas Perijinan. Setelah semua izin terpenuhi, pemohon baru mengajukan pengesahan site plan ke Dinas Pekerjaaan Umum. Selanjutnya baru mengajukan IMB ke Dinas Perijinan dilampiri dengan izin-izin tersebut. Di dalam perbup itu juga diatur kategori perumahan yang harus melampirkan site plan, yaitu : a) perumahan yang terletak dalam kelompok pemukiman yang sudah memilki prasarana dan fasilitas lingkungan (jaringan listrik, jalan, air minum, drainase) dengan luas minimal 500 m2, b) perumahan dengan jumlah rumah yang dibangun kurang dari 5 unit, tapi bertujuan untuk membangun lebih dari 5 unit rumah, c) perumahan yang terletak pada lokasi yang belum tersedia prasaranan dan fasilitas lingkungan yang cukup, untuk semua luasan, dan 4) rumah kantor/rumah toko dengan ketentuan minimal 5 unit dalam satu lokasi. Ketentuan lainnya, pengembang harus memperhatikan prosentase penggunaan tanah. Yaitu, luas tanah efektif maksimal 65% dari luas lahan keseluruhan, sedangklan sisanya, 35% digunakan untuk membangun fasilitas sosial dan fasilitas umum. Pengembang perumahan juga harus menyusun dokumen UKL/UPL jika lokasinya di perkotaan dengan luas lahan 0,5 ha sampai dengan 5 ha atau luas lantai bangunan kurang dari 10.000 m2. Menyusun AMDAL jika lokasi di perkotaan, dengan luas lebih dari 5 ha atau kepadatan penduduknya 350 jiwa/ha atau luas lantai bangunan lebih dari 10.000 m2. Sedangkan pembangunan perumahan di luar perkotaan dengan luas lahan 0,5 ha sampai dengan 10 ha atau kepadatan penduduknya 150 jiwa/ha atau luas lantai bangunan kurang dari 10.000 m2 wahib menyusun dokumen UKL/UPL. Luas lahan lebih dari 10 ha atau luas lantai bangunan lebih dari 10.000 m2 yang lokasinya di luar perkotaan wajib menyusun AMDAL
|