KETENTUAN PERIZINAN TENAGA KESEHATAN
Penulis :admin Kamis,23 September 2010 |
Dengan telah disahkannya Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Bidang Kesehatan, maka bagi Tenaga Kesehatan yang terdiri dari tenaga medis, keperawatan, kefarmasian, keterapian medis, keteknisian medis dan tenaga pengobatan komplementer-alternatif harus memiliki surat izin terlebih dahulu sebelum menyelenggarakan pelayanan kesehatan di Kabupaten Bantul.
Dengan ketentuan sebagai berikut :
(1) Ketentuan praktik bidan:
a. SIPB di fasilitas pelayanan kesehatan diajukan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat bekerja;
b. SIPB untuk praktek perseorangan diajukan oleh yang bersangkutan;
c. berlaku sepanjang Surat Izin Bidan (SIB) masih berlaku dan tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Izin Praktik Bidan (SIPB);
d. wajib membuat dokumentasi asuhan keperawatan;
e. wajib merujuk pasien ke dokter/dokter spesialis yang mempunyai kompetensi apabila tidak cukup hanya dengan melakukan pemeriksaan dan atau pengobatan sendiri atau tidak sesuai dengan kewenangannya;
f. bidan tidak boleh menyerahkan obat kepada pasien kecuali obat-obat tertentu yang diperbolehkan berdasar peraturan perundang-undangan; dan
g. wajib memasang papan nama dan mencantumkan nomor SIPB.
(2) Ketentuan izin kerja perawat:
a. diajukan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat bekerja; dan
b. izin berlaku sepanjang Surat Izin Perawat (SIP) masih berlaku dan tempat bekerja masih sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Izin Kerja (SIK) perawat.
(3) Ketentuan izin kerja perawat gigi :
a. diajukan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat bekerja; dan
b. izin berlaku sepanjang Surat Izin Perawat Gigi (SIPG) masih berlaku dan tempat bekerja masih sesuai dengan Surat Izin Kerja (SIK) perawat gigi.
(4) Ketentuan izin praktik perawat (SIPP) :
a. diajukan oleh yang bersangkutan;
b. berlaku sepanjang Surat Izin Perawat (SIP) masih berlaku dan tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Izin Praktik Perawat (SIPP);
c. wajib membuat dokumentasi asuhan keperawatan;
d. wajib merujuk pasien ke dokter/dokter spesialis yang mempunyai kompetensi apabila tidak cukup hanya dengan melakukan asuhan keperawatan sendiri atau tidak sesuai dengan kewenangannya;
e. perawat tidak boleh menyerahkan obat kepada pasien kecuali obat-obat tertentu yang diperbolehkan berdasar peraturan perundang-undangan; dan
f. wajib memasang papan nama dan mencantumkan nomor SIPP.
(5) Ketentuan Surat Tugas Tenaga Pengobatan Komplementer-Alternatif (ST-TPKA) dan Surat Izin Kerja Tenaga Pengobatan Komplementer-Alternatif (SIK-TPKA):
a. pengobatan Komplementer-alternatif hanya dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan;
b. fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas harus memiliki izin penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku;
c. paktek perorangan pengobatan komplementer-alternatif hanya dapat dilakukan oleh dokter atau dokter gigi.
(6) Selain perijinan di atas terdapat juga beberapa perizinan bagi tenaga kesehatan yang dilayani di Dinas Perijinan, meliputi :
a. Izin bagi tenaga kefarmasian) meliputi
- izin praktek apoteker;
- izin kerja apoteker; dan
- izin kerja tenaga teknis kefarmasian.
b. Izin bagi tenaga keterapian medis meliputi :
- izin praktik fisioterapis;
- izin praktek okupasi terapis; dan
- izin praktek terapis wicara.
c. Izin bagi tenaga keteknisian medis meliputi :
- izin kerja refraksionis optisien (RO); dan
- izin kerja radiografer.
(7) Selain perijinan di atas terdapat juga beberapa perizinan bagi tenaga medis yang dilayani di Dinas Kesehatan, meliputi :
a. izin praktik dokter;
b. izin praktik dokter gigi;
c. izin praktik dokter spesialis; dan
d. izin praktik dokter gigi spesialis.
(8) Adapun untuk surat tanda daftar yang meliputi Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT) dan Surat Izin Pengobat Tradisional (SIPT) dilayani di Dinas Kesehatan. Klasifikasi pengobatan tradisional yang mendapatkan surat tanda daftar meliputi :
a. jenis battra ketrampilan meliputi :
1) akupunkturis;
2) battra refleksi;
3) battra pijat urat;
4) battra patah tulang;
5) battra tusuk jari (akupressuris);
6) battra sunat;
7) chiropractor; dan
8) pengobat tradisional lain yang sejenis.
b. jenis battra ramuan;
1) jamu;
2) gurah;
3) sinshe;
4) tabib;
5) homeopathy;
6) aromaterapi; dan
7) pengobat tradisional lainnya yang sejenis.
c. jenis battra pendekatan agama;
d. jenis battra supranatural;
1) battra tenaga dalam (prana);
2) battra paranormal;
3) battra reiky master;
4) battra qigong;
5) battra dukun kebatinan; dan
6) pengobat lainnya yang sejenis.
(9) Sertifikasi bidang kesehatan terdiri dari sertifikasi makanan minuman dan sertifikasi sanitasi lingkungan, dilayani di Dinas Kesehatan meliputi :
a. Sertifikasi makanan minuman meliputi :
1) sertifikasi kursus keamanan pangan industri rumah tangga ( PKP-IRT);
2) sertifikasi kursus higiene sanitasi bagi pengusaha
3) sertifikasi kursus higiene sanitasi bagi penjamah makanan;
4) sertifikasi kursus higiene sanitasi depot air minum bagi pengusaha;
5) sertifikasi kursus higiene sanitasi depot air minum bagi operator;
6) sertifikasi industri rumah tangga pangan (P-IRT);
7) sertifikasi laik higiene sanitasi jasa boga;
8) sertifikasi laik higiene sanitasi restoran dan rumah makan;
9) sertifikasi laik higiene sanitasi depot air minum; dan
10) sertifikasi laik sehat makanan jajanan;
b. Sertifikasi sanitasi lingkungan terdiri dari :
1) sertifikasi laik sehat hotel; dan
2) sertifikasi laik sehat kolam renang dan pemandian umum.