Menggeliatnya Dunia Usaha di Bantul
Penulis : Tri Rahayu, ST Rabu,2 Maret 2011 |
Menggeliatnya Dunia Usaha di Bantul
Iklim usaha di Kabupaten Bantul semakin membaik serta kesadaran masyarakat untuk mencari legalitas bagi kegiatannya semakin meningkat. Hal tersebut ditunjukkan dengan semakin banyaknya pemohon izin yang mengajukan permohonan Izin Gangguan (atau yang lebih dikenal dengan HO) sebagai izin dasar bagi orang atau badan yang akan melakukan usaha atau kegiatan di wilayah Kabupaten Bantul.
Pada tahun 2011 ini (sampai dengan akhir Februari 2011) pemohon izin yang mengajukan izin gangguan sebanyak 160 pemohon. Adapun pemohon Izin Gangguan pada tahun 2010 sebanyak 1.506.
Penyelenggaraan tempat usaha disamping menyangkut kegiatan perekonomian, juga erat kaitannya dengan tata ruang khususnya dari segi ketertiban, kenyamanan dan keharmonisan dengan lingkungan sekitar, sehingga penyelenggaraan tempat usaha di Daerah harus diatur, diawasi dan ditertibkan agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan tidak menimbulkan dampak sosial kemasyarakatan.
Penyelenggaraan pelayanan Izin Gangguan (HO) berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kab Bantul Nomor 15 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 04/2008 tentang Retribusi Izin Gangguan.
Setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan tempat usaha di Kabupaten Bantul, harus memiliki izin gangguan. Besarnya retribusi yang harus dibayarkan untuk setiap izin bergantung pada beberapa kriteria meliputi modal, tenaga kerja, luas ruang tempat usaha, letak bangunan terhadap jalan, fungsi lingkungan dan dampak gangguan yang ditimbulkan.
Dikecualikan dari kewajiban memperoleh Izin Gangguan adalah tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Adapun di Kabupaten Bantul kawasan/lokasi yang telah ditetapkan sebagai kawasan peruntukan industri yang berada di Kecamatan Piyungan tidak diwajibkan mengurus Izin Gangguan/HO.
Dalam rangka menciptakan keselarasan dan keseimbangan suatu kegiatan usaha dengan masyarakat, perlu diadakan pengawasan dan pengendalian dengan menyelenggarakan izin gangguan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Untuk meminimalisir dampak lingkungan yang terjadi akibat kegiatan usaha, maka setiap jenis usaha dan atau kegiatan wajib menyusun analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)-Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) sesuai persyaratan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan dalam Perda Izin Gangguan, penerbitan izin dibedakan menjadi 2 macam, yaitu izin tetap yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang serta izin sementara yang hanya diberikan apabila pemohon izin belum memenuhi syarat untuk diberikan izin tetap, berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali lagi.
Seksi Informasi & Teknologi- tri r