PERSETUJUAN dewan TERHADAP RAPERDA izin gangguan
Penulis : Tri Rahayu, ST Kamis,17 Maret 2011 |
PERSETUJUAN dewan TERHADAP
RAPERDA izin gangguan
Berdasarkan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bantul yang diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2011, telah sepakat untuk menyetujui rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan.
Secara substansi rancangan Peraturan Daerah tersebut sudah dapat disetujui, hanya saja pada konsideran mengingat pada Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bantul belum diundangkan, maka proses pengesahan harus menunggu diundangkannya Perda RTRW.
Berdasarkan rancangan Peraturan Daerah tersebut, Izin Gangguan berlaku selama usaha masih berjalan dan selama tidak mengalami perubahan. Dengan demikian diharapkan akan lebih memudahkan kepada masyarakat yang akan melaksanakan usaha/kegiatan di Kabupaten Bantul.