Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.719.651

PERSETUJUAN dewan TERHADAP RAPERDA izin gangguan


Penulis : Tri Rahayu, ST     Kamis,17 Maret 2011

PERSETUJUAN dewan TERHADAP

RAPERDA izin gangguan

 

Berdasarkan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bantul yang diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2011, telah sepakat untuk menyetujui rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan.

 

Secara substansi rancangan Peraturan Daerah tersebut sudah dapat disetujui, hanya saja pada konsideran mengingat pada Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bantul belum diundangkan, maka proses pengesahan harus menunggu diundangkannya Perda RTRW.

 

Berdasarkan rancangan Peraturan Daerah tersebut, Izin Gangguan berlaku selama usaha masih berjalan dan selama tidak mengalami perubahan. Dengan demikian diharapkan akan lebih memudahkan kepada masyarakat yang akan melaksanakan usaha/kegiatan di Kabupaten Bantul.





Komentar Pengunjung