Sosialisasi izin usaha bagi Industri Rumah Tangga
Penulis : Sri Nuryanti, MSi Kamis,6 Oktober 2011 |
Untuk memberikan peluang usaha bagi masyarakat khususnya industri rumah tangga yang berada di wilayah Kabupaten bantul, telah dilaksanakan sosialisasi untuk pelaku usaha industri rumah tangga dengan materi antara lain prosedur perijinan, peraturan perundangan yang berkaitan dengan IRT, tata cara produksi yang baik , kemasan & penyimpanan produk IRT dll. Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula KPRI Kompag Jalan Prof. Dr. Soepomo Bantul, pada hari selasa dan rabu tanggal 4 dan 5 Oktober 2011.
Karena industri rumah tangga yang ada di Kabupaten Bantul ini sangat besar potensinya untuk pengembangan perekonomian mikro, maka mendapat perhatian dalam pengembangan usahanya di Kabupaten Bantul
Salah satu bentuk perhatian dari pemerintah Kabupaten Bantul adalah memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan.
Usaha mikro dan usaha kecil tidak diwajibkan untuk memiliki HO selama usaha mikro dan usaha kecil yang kegiatan usahanya didalam bangunan atau persil tersebut, dampak kegiatannya tidak keluar dari bangunan atau persil dimaksud.
Kemudahan lain berupa kemudahan bagi pelaku usaha mikro (dengan modal s/d 50.000.000) yang bergerak di bidang perdagangan tidak wajib mengurus SIUP dan TDP .
Kemudahan dalam pengurusan izin di Dinas Perijinan Bantul mohon untuk disebar luarkan pada seluruh lapisan masyarakat khususnya pelaku usaha mikro dan usaha kecil.
Kabid Pelayanan dan Informasi - Sri Nuryanti, MSi