Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.719.693

Pemberlakuan Perda Perizinan Usaha Jasa Konstruksi


Penulis : Tri Rahayu, ST     Senin,20 Februari 2012

   Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul nomor 16 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi maka seluruh proses perizinan dan ketentuan tentang Usaha Jasa Konstruksi (UJK)  harus berdasarkan ketentuan yang tercantum pada Perda Perizinan UJK

    Bagi masyarakat yang akan mengajukan UJK mulai tanggal 20 Februari 2012 sudah menggunakan formulir permohonan yang baru serta lampiran persyaratan sesuai perda baru tersebut. Bagi Badan Hukum UJK berupa Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), dan  bagi perseorangan / bukan Badan Hukum berupa Tanda Daftar Usaha Perseorangan (TDUP)

    Pemohon yang mengambil formulir permohonan lama, dapat memasukkan kembali berkas yang sudah lengkap untuk diproses paling lambat hari Senin tanggal 27 Februari 2012.  Selanjutnya  untuk pengajuan IUJK dan TDUP  mulai hari Selasa tanggal 28 Februari 2012 harus  menggunakan formulir  dan  persyaratan sesuai perda yang baru.

 




Komentar Pengunjung